Konsultan Pajak Aceh
Citra Global Consulting
Citra Global Aceh
Kami adalah divisi Konsultan Pajak dari Citra Global Consulting Group yang berfokus dalam pengurusan pajak usaha baik perseorangan maupun perusahaan.
Citra Global Consulting Aceh
Citra Global Aceh adalah divisi dari Citra Global Consulting yang secara khusus menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Aceh. Kami menangani kebutuhan perpajakan bagi berbagai jenis usaha, baik usaha perorangan maupun perusahaan. Berfokus pada kepatuhan dan optimalisasi perpajakan, Citra Global Aceh hadir untuk membantu klien di Aceh dalam mengelola seluruh aspek perpajakan mereka dengan profesionalisme tinggi dan solusi terintegrasi. Dengan pengalaman mendalam dan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi perpajakan lokal, kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan terpercaya bagi para pelaku usaha di wilayah Aceh.


Kenapa Menggunakan Jasa Kami?
Di Citra Global Consulting, kami memahami betapa kompleksnya urusan perpajakan bagi bisnis Anda. Dengan tim ahli berpengalaman dan sertifikasi profesional, kami siap membantu Anda dalam segala aspek perpajakan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Jasa kami dirancang untuk memberikan solusi yang tepat, efisien, dan sesuai dengan regulasi terbaru, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang masalah pajak. Pilih Citra Global Consulting untuk kenyamanan, ketenangan pikiran, dan penghematan waktu dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda.
Layanan Kami
Hukum Pajak
ialah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada pengadilan pajak. Setiap orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua pengadilan pajak. Untuk memperoleh izin kuasa hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui sekretariat pengadilan pajak. Dengan diberlakukannya PMK 184/ 2017 dan per ketua PP 01/ 2018, Permohonan perpanjangan IKH (untuk IKH yang terbit sebelum 5 Juni 2018 sesuai peraturan sebelumnya) dianggap sebagai permohonan baru dengan mengikuti persyaratan yang tertuang di dalam PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/ 2018.
- Format Surat Permohonan IKH Bidang Perpajakan (Lampiran I PER-01/PP/2018)
- Format Surat Permohonan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lampiran II PER-01/PP/2018)
- Format Surat Pemohonan Perpanjangan IKH (Lampiran VII PER-01/PP/2018)
- Format Daftar Riwayat Hidup pengajuan Izin Kuasa Hukum (Lampiran III PER-01/PP/2018)
- Format Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai PNS atau Pejabat Negara (Lampiran IV PER-01/PP/2018)
- Format Pakta Integritas pengajuan IKH (Lampiran V PER-01/PP/2018)
- Format Surat Permohonan Pencetakan Kembali Kartu IKH
- Format Surat Penerbitan Kembali Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang IKH
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- PMK Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
- Layanan konsultasi hukum
- Pengacara penanganan kasus
- Draft & analisa perjanjian
- Layanan pendapat hukum
- Pendampingan hukum
- Layanan perwakilan pengadilan
- Kasus pidana umum
- Kasus pidana khusus
- Perkara perdata umum
- Pertanahan & property
- Perkawinan & cerai
- Keluarga & warisan
- Bisnis & perusahaan