Latest Post

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan di Aceh Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pribadi di Aceh

Ajukan Pengembalian Pajak dengan Aman dan Tepat Bersama Konsultan Pajak Berpengalaman di Aceh

Apakah perusahaan Anda memiliki kelebihan bayar pajak (overpayment)? Jangan biarkan dana tersebut mengendap terlalu lama di kas negara. Anda berhak untuk mengajukan restitusi pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses pengajuan restitusi tidak selalu mudah — diperlukan pemahaman yang kuat terhadap peraturan perpajakan serta dokumentasi yang lengkap dan akurat.

Di sinilah Citra Global Consulting Aceh hadir untuk membantu. Kami menyediakan jasa restitusi pajak di Aceh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, agar proses pengembalian pajak Anda dapat berjalan dengan lancar, cepat, dan sesuai regulasi.

Apa Itu Restitusi Pajak?

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kelebihan ini bisa timbul dari berbagai jenis pajak seperti PPN, PPh 21, PPh 23, hingga PPh Badan.

Namun, tanpa pendampingan yang tepat, proses restitusi bisa memakan waktu lama atau bahkan ditolak karena dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai.

Baca Juga : Jasa Pendampingan SP2DK di Aceh

Layanan Jasa Restitusi Pajak oleh Citra Global Consulting Aceh

Kami membantu Anda dari awal hingga akhir proses restitusi pajak, meliputi:

  1. Evaluasi Potensi Kelebihan Bayar Pajak
  2. Penyusunan Dokumen dan Berkas Pendukung
  3. Pengajuan Permohonan Resmi ke DJP
  4. Pendampingan Selama Pemeriksaan Pajak (Jika Diperlukan)
  5. Monitoring Proses Hingga Dana Dikembalikan

Keunggulan Kami

  • Berpengalaman dalam Pengajuan Restitusi Berbagai Jenis Pajak
  • Konsultan Pajak Resmi dan Bersertifikat (B dan C)
  • Berbasis di Aceh – Melayani Klien Lokal dan Nasional
  • Pendekatan Terstruktur, Transparan, dan Proaktif

Kami telah menangani berbagai kasus restitusi, baik untuk keperluan pengembalian PPN atas ekspor barang, restitusi PPh karena insentif pajak, hingga restitusi atas laporan SPT tahunan yang menunjukkan lebih bayar.

Siapa Saja yang Membutuhkan Jasa Restitusi Pajak?

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Perusahaan dengan transaksi ekspor/impor
  • Wajib Pajak Badan dengan lebih bayar PPh
  • Individu yang mengalami kelebihan pemotongan pajak

Butuh Bantuan Ajukan Restitusi Pajak? Konsultasi Sekarang!

Jangan biarkan uang Anda tertahan di kas negara karena kesalahan administratif atau kurangnya dokumen.
Percayakan proses restitusi Anda kepada Citra Global Consulting Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *