Bingung Lapor SPT Tahunan Pribadi? Serahkan Saja pada Ahlinya!
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah kewajiban setiap Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia, baik Anda seorang karyawan, profesional, pengusaha, maupun freelancer. Sayangnya, masih banyak yang merasa kesulitan saat menyusun dan melaporkan SPT karena ketidaktahuan, keterbatasan waktu, atau takut salah isi.
Kini Anda tidak perlu khawatir lagi. Citra Global Consulting Aceh menyediakan jasa pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan Pribadi, agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan tenang, mudah, dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan Pribadi?
- Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai UU
- Menghindari denda keterlambatan pelaporan
- Menunjukkan itikad baik sebagai Wajib Pajak
- Memudahkan proses keuangan seperti pengajuan KPR, visa, dsb
Setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, bahkan jika penghasilannya belum kena pajak.
Baca Juga : Jasa Restitusi Pajak di Aceh
Layanan Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pribadi oleh Citra Global Consulting Aceh
Kami membantu Anda mulai dari pengumpulan data hingga pelaporan langsung ke sistem DJP Online:
- Konsultasi Awal & Pengumpulan Dokumen
- Analisis Penghasilan, Pengeluaran, dan Kredit Pajak
- Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan Pribadi (1770, 1770 S, atau 1770 SS)
- Pelaporan melalui DJP Online atau e-Filing
- Pemberian Bukti Lapor Resmi dari DJP
Siapa yang Cocok Menggunakan Jasa Ini?
- Karyawan dengan satu atau lebih pemberi kerja
- Profesional (dokter, pengacara, arsitek, dll.)
- Pebisnis, pemilik UMKM, atau pengusaha pribadi
- Freelancer, influencer, content creator
- Wajib Pajak dengan penghasilan dari luar negeri
Kenapa Memilih Citra Global Consulting Aceh?
- Konsultan Pajak Bersertifikat & Berpengalaman
- Proses Cepat, Aman, dan Terpercaya
- Berbasis di Aceh – Bisa Online atau Tatap Muka
- Privasi dan Kerahasiaan Data Terjamin
Kami pastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan perpajakan dan menjaga kerahasiaan data Anda secara profesional.
Jangan Tunggu Sampai Dikenakan Denda Pajak!
Deadline pelaporan SPT Tahunan Pribadi biasanya setiap 31 Maret. Jangan lewatkan tenggat waktu dan konsultasikan segera dengan kami!