Latest Post

Sertifikasi Halal Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Indonesia

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk konsumsi lainnya. Sertifikat halal tidak hanya menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan menurut syariat Islam, tetapi juga menjadi jaminan mutu dan kepercayaan bagi konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pemerintah mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal secara bertahap. Hal ini dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi Bisnis

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Produk bersertifikat halal lebih dipercaya oleh masyarakat karena telah melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan.
  2. Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global
    Sertifikasi halal menjadi nilai tambah dalam ekspor produk ke negara-negara yang memiliki populasi Muslim besar seperti Malaysia, Timur Tengah, dan negara-negara Afrika.
  3. Memperkuat Reputasi dan Branding Produk
    Label halal mencerminkan tanggung jawab dan profesionalisme perusahaan dalam menjaga kualitas produk yang aman dan sesuai standar.
  4. Kepatuhan terhadap Regulasi Pemerintah
    Memiliki sertifikat halal merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan dapat menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif di kemudian hari.

Baca Juga: Sertifikasi Halal

Proses Pengajuan Sertifikasi Halal

Proses pengajuan sertifikasi halal meliputi beberapa tahapan, antara lain:

  • Pendaftaran dan pengisian data pelaku usaha di sistem SiHalal BPJPH.
  • Penetapan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang akan melakukan audit lapangan.
  • Pengujian bahan baku, proses produksi, dan fasilitas produksi.
  • Penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Meskipun tampak sederhana, proses ini memerlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan dokumen pendukung yang cukup banyak.

Mengapa Perlu Bantuan Konsultan Perizinan?

Banyak pelaku usaha yang mengalami kendala dalam mengurus sertifikasi halal karena kompleksitas dokumen, kurangnya pemahaman tentang sistem SiHalal, serta perubahan kebijakan yang terus terjadi. Di sinilah peran Konsultan Perizinan sangat membantu, karena mereka memahami setiap tahapan proses, dokumen yang diperlukan, hingga strategi percepatan perizinan.


Konsultan Perizinan Aceh โ€“ Citra Global Consulting Group

Bagi pelaku usaha di Aceh yang ingin mengurus sertifikasi halal dengan cepat dan tepat, Citra Global Consulting Group siap menjadi mitra terpercaya Anda.
Dengan pengalaman luas dalam bidang perizinan usaha, termasuk pengurusan izin BPOM, NIB, PIRT, dan sertifikasi halal, tim kami membantu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan.

๐Ÿ”น Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda sekarang!
Hubungi Citra Global Consulting Group, Konsultan Perizinan Aceh yang siap membantu Anda mendapatkan sertifikasi halal secara profesional dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *