Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengakuan resmi yang menyatakan bahwa suatu produk memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi ini mencakup seluruh aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk agar terjamin kebersihan dan kehalalannya.
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sertifikat halal menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan produk yang aman dan sesuai nilai religius. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi standar mutu yang diakui secara internasional dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia
Pelaksanaan sertifikasi halal diatur melalui beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) — mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 — tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 — mengatur lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat halal.
Berdasarkan aturan tersebut, kewenangan pelaksanaan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses verifikasi serta penetapan fatwa halal.
Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Indonesia
Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Sertifikasi halal wajib dimiliki oleh berbagai kategori produk, antara lain:
- Makanan dan minuman.
- Obat-obatan, kosmetik, serta produk kimia.
- Barang gunaan yang mengandung unsur hewani atau bahan tambahan tertentu.
Penerapan kewajiban ini dilakukan bertahap oleh pemerintah, dengan prioritas pada sektor makanan dan minuman terlebih dahulu.
Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha
- Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi.
- Peningkatan kepercayaan konsumen, baik dari pasar lokal maupun internasional.
- Akses lebih luas ke pasar global yang menerapkan standar halal.
- Meningkatkan citra dan reputasi bisnis sebagai produsen yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga strategi bisnis yang mampu meningkatkan daya saing dan kepercayaan publik terhadap produk Anda.
Mengurus Sertifikasi Halal dengan Bantuan Profesional
Proses pengurusan sertifikasi halal membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi, dokumen pendukung, serta tahapan teknis yang melibatkan beberapa lembaga. Oleh karena itu, menggunakan jasa Konsultan Perizinan menjadi solusi efektif untuk mempercepat proses dan menghindari kesalahan administratif.
Konsultan Perizinan Aceh – Citra Global Consulting Group
Apabila Anda merupakan pelaku usaha di Aceh yang ingin mengurus sertifikasi halal, percayakan prosesnya kepada Citra Global Consulting Group.
Kami berpengalaman dalam membantu berbagai jenis usaha memperoleh sertifikasi halal dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Citra Global Consulting Group – Konsultan Perizinan Aceh siap mendampingi Anda dari tahap persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat halal resmi oleh BPJPH.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan wujudkan kepastian hukum bagi produk Anda melalui sertifikasi halal yang sah dan terpercaya.